Ini adalah prinsip dasar hukum waris islam yang perlu diketahui oleh kalangan awam. Di dalam hukum waris islam ada masalah masalah kewarisan yang diselesaikan secara khusus.
Istri ayah ibu dan 2 orang anak perempuan dengan bagian masing masing sebagai berikut.
Contoh soal dan penyelesaian hukum waris islam. Contoh soal pembagian harta warisan dan cara perhitungannya seorang laki laki wafat dan meninggalkan warisan uang sebesar rp. Dimana isteri mengambil bagian terlebih dahulu sekian dan sekian sebelum harta dibagikan. Dapat dikatakan bahwa dalam hukum dan syariat islam sedikit sekali ayat al quran yang merinci suatu hukum secara detail dan rinci kecuali hukum waris ini.
Adanya kematian seseorang mengakibatkan timbulnya cabang ilmu hukum yang menyangkut bagaimanacara penyelesaian harta peninggalan kepada keluarganya yang dikenal dengan nama hukum waris. Hukum waris islam tidak mengenal istilah harta gono gini atau gini gitu secara otomatis. Lk dan janda yang sedang mengandung.
Tetapi hukum waris islam megakui adanya harta perolehan dari usaha bersama antara suami isteri sesuai dengan proporsibesaran sahamnya. Penyelesaian contoh kasus hukum waris islam faraidl assalamualaikum semuanya. Dalam hukum waris islam isteri merupakan ash habul furudh yaitu ahli waris yang mendapat bagian harta waris dalam jumlah tertentu.
Secara hukum jika ahli waris hanya anak laki laki dan anak perempuan maka bagian anak laki laki 2x bagian anak perempuan dari keseluruhan jumlah harta. Ahli waris dari laki laki tersebut adalah. Metode penyelesaiannya sama meski tidak sama persis soal perkarax.
Seorang meninggal dengan meninggalkan ahli waris cucu lk pc. Saya cukupkan dulu kiranya metodenya bisa dimengerti dan contoh contohnya bisa mewakili untuk soal soal yang sejenis. Isteri mendapat 14 seperempat jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak dan mendapat 18 seperdelapan jika mempunyai anak.
Sedang ahli waris lain tidak mendapat apa apa. Besarnya wasiat tdk lebih dari sepertiga jumlah keseluruhan harta waris. Namun jika ada menyangkut wasiat maka wasiat ini harus ditunaikan terlebih dahulu dg catatan.
Dalam hukum waris islam apabila semua ahli waris berkumpul maka yang berhak mendapatkan warisan hanya ada 5 lima orang yaitu anak kandung laki laki dan perempuan ayah ibu istri janda suami duda. Muhammad bin shalih al utsaimin risalah fil faraidh hal. Dalam syariat islam ilmu tersebut dikenal dengan nama ilmu mawaris fiqih mawaris atau faraidh.
Masalah masalah khusus dalam kewarisan ini adalah persoalan persoalan kewarisan yang penyelesaiannya menyimpang dari penyelesaian yang biasa dengan kata lain pembagian harta warisan itu tidak dilakukan sebagaimana biasanya. Hal demikian disebabkan kewarisan merupakan salah satu bentuk kepemilikan yang legal dan dibenarkan aliah swt. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembagian waris menurut hukum islam diantaranya.